Pelapisan Sosial/Stratifikasi Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Pengertian Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A.
Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas
secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya
yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam
masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup
teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert
M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem
sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
Statifikasi sosial menurut Max Weber
adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam
suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar – dasar Pembentukan Pelapisan
Sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau
dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
Ukuran
kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesame
Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan
sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas
dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran
kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari
ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati
akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran
ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai
oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang
yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam
sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
Kesamaan Derajat
Kedudukan yang ada hanyalah status
kesamaan, sehingga pengertian dari kesamaan derajat bertolak belakang dari
pengertian pelapisan sosial.
Kesamaan derajat adalah suatu kedudukan
seseorang tanpa melihat Perbedaan dari suatu pelapisan sosial ini akan terlihat
jika dibandingkan dengan kesamaan derajat, dalam kesamaan derajat tidak ada
yang disebut dengan tinggi rendahnya kedudukan atau tingkatan seseorang di
dalam suatu hubungan bermasyarakatkelas atau kelompok dimana seseorang itu
berasal.
Hak dan kewajiban sangat berperan
penting didalam kesamaan derajat ini agar seseorang mempunyai rasa nyaman dan
aman, selain itu hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu
adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang
kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hukum positif.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal:
Pasal
27 Ayat 1
Mengenai kewajiban dasar dan hak asasi
yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan.
Pasal
27 Ayat 2
Mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
Pasal
29 Ayat 2
Kebebasan memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara.
Pasal
31 Ayat 1 dan 2
Yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar