Sabtu, 26 November 2016

Perguruan Tinggi dan Pendidikan

Assalamualaikum, teman-teman semua. Kali ini saya akan menjelaskan tentang Pendidikan dan Perguruan Tinggi.

PENDIDIKAN

Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.

TUJUAN PENDIDIKAN

Berdasar pada UU No. 2 Th. 1985

yang berbunyi kalau tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan manusia yang seutuhnya yakni yang beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi pekerti mulia, mempunyai pengetahuan serta ketrampilan, kesehatan jasmani serta rohani, kepribadian yang mantap serta mandiri dan rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.

Berdasar pada MPRS No. 2 Th. 1960

kalau tujuan pendidikan yaitu membuat pancasilais sejati berdasar pada beberapa ketetapan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 serta isi UUD 945.

Berdasar pada UU. No. 20 Th. 2003 tentang System Pendidikan Nasional dalam pasal 3

kalau tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan potensi peserta didik supaya jadi manusia yang beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta jadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

FUNGSI PENDIDIKAN

Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
1.   Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
2.   Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3.   Melestarikan kebudayaan.
4.   Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

Fungsi lain dari lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
1.  Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
2.   Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
3.     Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
4.   Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.

Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
1.      Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
2.      Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
3.      Menjamin integrasi sosial.
4.      Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
5.      Sumber inovasi sosial.


PERGURUAN TINGGI

Perguruan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3). Sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Perguruan Tinggi ini terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Pada artikel ini kita tidak membahas lebih dalam tentang bentuk perguruan tinggi ini, inshaaAllah mungkin akan kita bahas pada artikel berikutnya.

FUNGSI PERGURUAN TINGGI

Perguruan Tinggi memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 bahwa perguruan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
1.   Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.      Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
3.   Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.


Dengan demikian penjelas pendidikan dan perguruan tinggi dari saya, semoga bermanfaat. Terima kasih.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar